PGRI Logo

APKS PGRI KABUPATEN BEKASI

Asosiasi Profesi Keahlian Sejenis PGRI Kabupaten Bekasi
Sekretariat : Jl. Kalimaya no 16 Metland Tambun Selatan Kabupaten Bekasi

Profil Pengurus APKS PGRI Kab. Bekasi

Periode XXIII tahun 2025-2030
hamdani

DADANG ZAENAL M., S.Pd.MM

Ketua

marta

Hj. SITI MASITOH, S.Pd.MM

Wakil Ketua

armain

DADAN YUSUF R, S.Pd.M.Pd

Sekretaris

karman

SITI NURCHAYATI, S.Pd.MM

Bendahara

sam

NURKHOLIS MUGNI, S.Pd.MM

Anggota 1

heni
ABDUL AZIS, S.Pd.MM

Anggota 2

tin

DESY NURFARIDA, S.Kom

Anggota 3

tin

DEWI NUR P., S.Pd.MM

Anggota 4

hasan

HASANUDIN, S.Pd.

Anggota 5

Struktur Pengurus APKS PGRI Kab. Bekasi

Periode XXIII Tahun 2025-2030
Struktur Organisasi

Tupoksi Pengurus APKS PGRI

BAB XVIII Pasal 26 : Asosiaasi Profesi Keahlian Sejenis



Tugas Ketua

PGRI Logo


Tugas
  1. Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.

  2. Melaksanakan kebijakan program kerja nasional dan program kerja provinsi di wilayahnya serta program kerja Kabupaten/ Kota.

  3. Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.

  4. Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.

  5. Penjabaran tugas Pengurus Kabupaten/ Kota diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisah dan tak bertentangan dengan AD-ART.

  6. Pengurus PGRI kabupaten/ Kota merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berdasarkan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan.

  7. Pengurus PGRI kabupaten/ Kota berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dengan tembusan kepada Pengurus Besar setiap 6 bulan sekali.

  8. Pengurus PGRI kabupaten/ Kota berkewajiban mengirimkan laporan terutama laporan pelaksanaan program mandatori kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dan Prngurus Besar PGRI setiap 6 bulan sekali.

Wewenang
  1. Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.

  2. Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.

  3. Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.

Tanggung Jawab
  1. Bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, AD, ART, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi, Kerja Nasional, Konferensi Provinsi, Konferensi Kabupaten/ Kota, Konferensi Kerja Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja Provinsi, dan Konferensi Provinsi.

  2. Pengurus PGRI kabupaten/ Kota bertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/ Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.

  3. Menjamin keberlangsungan program organisasi.

Tugas Wakil Ketua

PGRI Logo


Tugas
  1. Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.

  2. Melaksanakan kebijakan program kerja nasional dan program kerja provinsi di wilayahnya serta program kerja Kabupaten/ Kota.

  3. Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.

  4. Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.

  5. Penjabaran tugas Pengurus Kabupaten/ Kota diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisah dan tak bertentangan dengan AD-ART.

  6. Pengurus PGRI kabupaten/ Kota merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berdasarkan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan.

  7. Pengurus PGRI kabupaten/ Kota berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dengan tembusan kepada Pengurus Besar setiap 6 bulan sekali.

  8. Pengurus PGRI kabupaten/ Kota berkewajiban mengirimkan laporan terutama laporan pelaksanaan program mandatori kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dan Prngurus Besar PGRI setiap 6 bulan sekali.

Wewenang
  1. Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.

  2. Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.

  3. Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.

Tanggung Jawab
  1. Bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, AD, ART, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi, Kerja Nasional, Konferensi Provinsi, Konferensi Kabupaten/ Kota, Konferensi Kerja Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja Provinsi, dan Konferensi Provinsi.

  2. Pengurus PGRI kabupaten/ Kota bertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/ Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.

  3. Menjamin keberlangsungan program organisasi.

Tugas Sekretaris

PGRI Logo


Tugas
  1. Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.

  2. Melaksanakan kebijakan program kerja nasional dan program kerja provinsi di wilayahnya serta program kerja Kabupaten/ Kota.

  3. Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.

  4. Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.

  5. Penjabaran tugas Pengurus Kabupaten/ Kota diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisah dan tak bertentangan dengan AD-ART.

  6. Pengurus PGRI kabupaten/ Kota merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berdasarkan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan.

  7. Pengurus PGRI kabupaten/ Kota berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dengan tembusan kepada Pengurus Besar setiap 6 bulan sekali.

  8. Pengurus PGRI kabupaten/ Kota berkewajiban mengirimkan laporan terutama laporan pelaksanaan program mandatori kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dan Prngurus Besar PGRI setiap 6 bulan sekali.

Wewenang
  1. Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.

  2. Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.

  3. Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.

Tanggung Jawab
  1. Bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, AD, ART, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi, Kerja Nasional, Konferensi Provinsi, Konferensi Kabupaten/ Kota, Konferensi Kerja Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja Provinsi, dan Konferensi Provinsi.

  2. Pengurus PGRI kabupaten/ Kota bertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/ Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.

  3. Menjamin keberlangsungan program organisasi.

Tugas Bendahara

PGRI Logo


Tugas
  1. Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.

  2. Melaksanakan kebijakan program kerja nasional dan program kerja provinsi di wilayahnya serta program kerja Kabupaten/ Kota.

  3. Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.

  4. Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.

  5. Penjabaran tugas Pengurus Kabupaten/ Kota diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisah dan tak bertentangan dengan AD-ART.

  6. Pengurus PGRI kabupaten/ Kota merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berdasarkan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan.

  7. Pengurus PGRI kabupaten/ Kota berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dengan tembusan kepada Pengurus Besar setiap 6 bulan sekali.

  8. Pengurus PGRI kabupaten/ Kota berkewajiban mengirimkan laporan terutama laporan pelaksanaan program mandatori kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dan Prngurus Besar PGRI setiap 6 bulan sekali.

Wewenang
  1. Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.

  2. Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.

  3. Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.

Tanggung Jawab
  1. Bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, AD, ART, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi, Kerja Nasional, Konferensi Provinsi, Konferensi Kabupaten/ Kota, Konferensi Kerja Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja Provinsi, dan Konferensi Provinsi.

  2. Pengurus PGRI kabupaten/ Kota bertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/ Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.

  3. Menjamin keberlangsungan program organisasi.

Tugas Anggota

PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo


Tugas
  1. Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.

  2. Melaksanakan kebijakan program kerja nasional dan program kerja provinsi di wilayahnya serta program kerja Kabupaten/ Kota.

  3. Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.

  4. Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.

  5. Penjabaran tugas Pengurus Kabupaten/ Kota diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisah dan tak bertentangan dengan AD-ART.

  6. Pengurus PGRI kabupaten/ Kota merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berdasarkan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan.

  7. Pengurus PGRI kabupaten/ Kota berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dengan tembusan kepada Pengurus Besar setiap 6 bulan sekali.

  8. Pengurus PGRI kabupaten/ Kota berkewajiban mengirimkan laporan terutama laporan pelaksanaan program mandatori kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dan Prngurus Besar PGRI setiap 6 bulan sekali.

Wewenang
  1. Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.

  2. Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.

  3. Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.

Tanggung Jawab
  1. Bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, AD, ART, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi, Kerja Nasional, Konferensi Provinsi, Konferensi Kabupaten/ Kota, Konferensi Kerja Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja Provinsi, dan Konferensi Provinsi.

  2. Pengurus PGRI kabupaten/ Kota bertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/ Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.

  3. Menjamin keberlangsungan program organisasi.

Tugas Satuan APKS

PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo


Tugas
  1. Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.

  2. Melaksanakan kebijakan program kerja nasional dan program kerja provinsi di wilayahnya serta program kerja Kabupaten/ Kota.

  3. Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.

  4. Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.

  5. Penjabaran tugas Pengurus Kabupaten/ Kota diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisah dan tak bertentangan dengan AD-ART.

  6. Pengurus PGRI kabupaten/ Kota merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berdasarkan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan.

  7. Pengurus PGRI kabupaten/ Kota berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dengan tembusan kepada Pengurus Besar setiap 6 bulan sekali.

  8. Pengurus PGRI kabupaten/ Kota berkewajiban mengirimkan laporan terutama laporan pelaksanaan program mandatori kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dan Prngurus Besar PGRI setiap 6 bulan sekali.

Wewenang
  1. Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.

  2. Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.

  3. Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.

Tanggung Jawab
  1. Bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, AD, ART, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi, Kerja Nasional, Konferensi Provinsi, Konferensi Kabupaten/ Kota, Konferensi Kerja Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja Provinsi, dan Konferensi Provinsi.

  2. Pengurus PGRI kabupaten/ Kota bertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/ Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.

  3. Menjamin keberlangsungan program organisasi.

Program Kerja

Pengurus APKS PGRI Kabupaten Bekasi Masa Bakti XXIII Tahun 2025-2030


Kegiatan Rutin

  1. Program pelatihan dan pengembangan kompetensi guru secara berkelanjutan. Program pelatihan dan pengembangan kompetensi guru secara berkelanjutan.
  2. Program pelatihan dan pengembangan kompetensi guru secara berkelanjutan. Program pelatihan dan pengembangan kompetensi guru secara berkelanjutan. Program pelatihan dan pengembangan kompetensi guru secara berkelanjutan. Program pelatihan dan pengembangan kompetensi guru secara berkelanjutan.

Kegiatan Pengurus Harian

  1. Program bantuan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi anggota PGRI. Program bantuan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi anggota PGRI.
  2. Program bantuan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi anggota PGRI. Program bantuan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi anggota PGRI. Program bantuan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi anggota PGRI.

Kegiatan Kepala Bidang

  1. Penguatan struktur organisasi dan koordinasi antar cabang PGRI.
  2. Penguatan struktur organisasi dan koordinasi antar cabang PGRI.
  3. Penguatan struktur organisasi dan koordinasi antar cabang PGRI.

Anggaran Pendapatan dan Belanja

APKS PGRI Kab. Bekasi
No Komponen Anggaran Realisasi Persentase
1 Pendapatan Iuran Anggota
1.a. Iuran Anggota Rp. 00.000.0000 Rp. 00.000.0000 %
1.b. Sewa Gedung Rp. 00.000.0000 Rp. 00.000.0000 %
1.c. Pendapatan lain Rp. 00.000.0000 Rp. 00.000.0000 %
2 Pengeluaran
2.a. Pengeluaran rutin kantor Rp. 00.000.0000 Rp. 00.000.0000 %
2.b. Pengeluaran rrtin organisasi Rp. 00.000.0000 Rp. 00.000.0000 %
2.c. Biaya kegiatan Rp. 00.000.0000 Rp. 00.000.0000 %
2.d. Operasional Kepala Bidang Rp. 00.000.0000 Rp. 00.000.0000 %

Kegiatan APKS PGRI Kab. Bekasi


Kegiatan 1
Pelatihan Kompetensi Guru

Workshop pengembangan kompetensi pedagogik dan profesional guru.

Kegiatan 2
Musyawarah Anak Lembaga

Rapat koordinasi dan evaluasi program dengan pengurus cabang.

Kegiatan 3
Bakti Sosial

Kegiatan sosial dan pemberian bantuan kepada anggota yang membutuhkan.

Kegiatan 1
Pelatihan Kompetensi Guru

Workshop pengembangan kompetensi pedagogik dan profesional guru.

Kegiatan 2
Musyawarah Anak Lembaga

Rapat koordinasi dan evaluasi program dengan pengurus cabang.

Kegiatan 3
Bakti Sosial

Kegiatan sosial dan pemberian bantuan kepada anggota yang membutuhkan.

Kegiatan 1
Pelatihan Kompetensi Guru

Workshop pengembangan kompetensi pedagogik dan profesional guru.

Kegiatan 2
Musyawarah Satuan

Rapat koordinasi dan evaluasi program dengan pengurus cabang.

Kegiatan 3
Bakti Sosial

Kegiatan sosial dan pemberian bantuan kepada anggota yang membutuhkan.

Program Satuan APKS PGRI

ppkn
APKS PPKn
prakarya
APKS Prakarya
senibudaya
APKS Seni Budaya
mat
APKS Matematika
btik
APKS BTIK
ipa
APKS IPA
bk
APKS BK
sunda
APKS BS Sunda
pai
APKS PAI
ips
APKS IPS
pjok
APKS PJOK
bind
APKS B. Ind
bing
APKS B.Inggris
kkks
APKS KKKS
penilik
APKS Penilik
mkks
APKS MKKS
ceria
APKS Gr Ceria
kelas
APKS Gr Kelas
was
APKS Pngws Sklh
apsi
APKS APSI
tulis
APKS Gr Penulis
pjoksma
APKS PJOK SMA
kostrad
APKS KOSTRAD