DADANG ZAENAL M., S.Pd.MM
Ketua
Hj. SITI MASITOH, S.Pd.MM
Wakil Ketua
DADAN YUSUF R, S.Pd.M.Pd
Sekretaris
SITI NURCHAYATI, S.Pd.MM
Bendahara
NURKHOLIS MUGNI, S.Pd.MM
Anggota 1
Anggota 2
DESY NURFARIDA, S.Kom
Anggota 3
DEWI NUR P., S.Pd.MM
Anggota 4
HASANUDIN, S.Pd.
Anggota 5
BAB XVIII Pasal 26 : Asosiaasi Profesi Keahlian Sejenis
Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.
Melaksanakan kebijakan program kerja nasional dan program kerja provinsi di wilayahnya serta program kerja Kabupaten/ Kota.
Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.
Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.
Penjabaran tugas Pengurus Kabupaten/ Kota diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisah dan tak bertentangan dengan AD-ART.
Pengurus PGRI kabupaten/ Kota merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berdasarkan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan.
Pengurus PGRI kabupaten/ Kota berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dengan tembusan kepada Pengurus Besar setiap 6 bulan sekali.
Pengurus PGRI kabupaten/ Kota berkewajiban mengirimkan laporan terutama laporan pelaksanaan program mandatori kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dan Prngurus Besar PGRI setiap 6 bulan sekali.
Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.
Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.
Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.
Bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, AD, ART, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi, Kerja Nasional, Konferensi Provinsi, Konferensi Kabupaten/ Kota, Konferensi Kerja Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja Provinsi, dan Konferensi Provinsi.
Pengurus PGRI kabupaten/ Kota bertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/ Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
Menjamin keberlangsungan program organisasi.
Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.
Melaksanakan kebijakan program kerja nasional dan program kerja provinsi di wilayahnya serta program kerja Kabupaten/ Kota.
Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.
Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.
Penjabaran tugas Pengurus Kabupaten/ Kota diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisah dan tak bertentangan dengan AD-ART.
Pengurus PGRI kabupaten/ Kota merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berdasarkan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan.
Pengurus PGRI kabupaten/ Kota berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dengan tembusan kepada Pengurus Besar setiap 6 bulan sekali.
Pengurus PGRI kabupaten/ Kota berkewajiban mengirimkan laporan terutama laporan pelaksanaan program mandatori kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dan Prngurus Besar PGRI setiap 6 bulan sekali.
Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.
Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.
Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.
Bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, AD, ART, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi, Kerja Nasional, Konferensi Provinsi, Konferensi Kabupaten/ Kota, Konferensi Kerja Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja Provinsi, dan Konferensi Provinsi.
Pengurus PGRI kabupaten/ Kota bertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/ Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
Menjamin keberlangsungan program organisasi.
Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.
Melaksanakan kebijakan program kerja nasional dan program kerja provinsi di wilayahnya serta program kerja Kabupaten/ Kota.
Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.
Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.
Penjabaran tugas Pengurus Kabupaten/ Kota diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisah dan tak bertentangan dengan AD-ART.
Pengurus PGRI kabupaten/ Kota merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berdasarkan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan.
Pengurus PGRI kabupaten/ Kota berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dengan tembusan kepada Pengurus Besar setiap 6 bulan sekali.
Pengurus PGRI kabupaten/ Kota berkewajiban mengirimkan laporan terutama laporan pelaksanaan program mandatori kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dan Prngurus Besar PGRI setiap 6 bulan sekali.
Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.
Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.
Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.
Bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, AD, ART, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi, Kerja Nasional, Konferensi Provinsi, Konferensi Kabupaten/ Kota, Konferensi Kerja Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja Provinsi, dan Konferensi Provinsi.
Pengurus PGRI kabupaten/ Kota bertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/ Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
Menjamin keberlangsungan program organisasi.
Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.
Melaksanakan kebijakan program kerja nasional dan program kerja provinsi di wilayahnya serta program kerja Kabupaten/ Kota.
Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.
Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.
Penjabaran tugas Pengurus Kabupaten/ Kota diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisah dan tak bertentangan dengan AD-ART.
Pengurus PGRI kabupaten/ Kota merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berdasarkan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan.
Pengurus PGRI kabupaten/ Kota berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dengan tembusan kepada Pengurus Besar setiap 6 bulan sekali.
Pengurus PGRI kabupaten/ Kota berkewajiban mengirimkan laporan terutama laporan pelaksanaan program mandatori kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dan Prngurus Besar PGRI setiap 6 bulan sekali.
Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.
Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.
Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.
Bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, AD, ART, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi, Kerja Nasional, Konferensi Provinsi, Konferensi Kabupaten/ Kota, Konferensi Kerja Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja Provinsi, dan Konferensi Provinsi.
Pengurus PGRI kabupaten/ Kota bertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/ Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
Menjamin keberlangsungan program organisasi.
Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.
Melaksanakan kebijakan program kerja nasional dan program kerja provinsi di wilayahnya serta program kerja Kabupaten/ Kota.
Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.
Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.
Penjabaran tugas Pengurus Kabupaten/ Kota diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisah dan tak bertentangan dengan AD-ART.
Pengurus PGRI kabupaten/ Kota merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berdasarkan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan.
Pengurus PGRI kabupaten/ Kota berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dengan tembusan kepada Pengurus Besar setiap 6 bulan sekali.
Pengurus PGRI kabupaten/ Kota berkewajiban mengirimkan laporan terutama laporan pelaksanaan program mandatori kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dan Prngurus Besar PGRI setiap 6 bulan sekali.
Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.
Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.
Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.
Bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, AD, ART, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi, Kerja Nasional, Konferensi Provinsi, Konferensi Kabupaten/ Kota, Konferensi Kerja Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja Provinsi, dan Konferensi Provinsi.
Pengurus PGRI kabupaten/ Kota bertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/ Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
Menjamin keberlangsungan program organisasi.
Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.
Melaksanakan kebijakan program kerja nasional dan program kerja provinsi di wilayahnya serta program kerja Kabupaten/ Kota.
Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.
Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.
Penjabaran tugas Pengurus Kabupaten/ Kota diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisah dan tak bertentangan dengan AD-ART.
Pengurus PGRI kabupaten/ Kota merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berdasarkan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan.
Pengurus PGRI kabupaten/ Kota berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dengan tembusan kepada Pengurus Besar setiap 6 bulan sekali.
Pengurus PGRI kabupaten/ Kota berkewajiban mengirimkan laporan terutama laporan pelaksanaan program mandatori kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dan Prngurus Besar PGRI setiap 6 bulan sekali.
Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.
Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.
Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.
Bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, AD, ART, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi, Kerja Nasional, Konferensi Provinsi, Konferensi Kabupaten/ Kota, Konferensi Kerja Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja Provinsi, dan Konferensi Provinsi.
Pengurus PGRI kabupaten/ Kota bertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/ Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
Menjamin keberlangsungan program organisasi.
Pengurus APKS PGRI Kabupaten Bekasi Masa Bakti XXIII Tahun 2025-2030
No | Komponen | Anggaran | Realisasi | Persentase |
---|---|---|---|---|
1 | Pendapatan Iuran Anggota | |||
1.a. Iuran Anggota | Rp. 00.000.0000 | Rp. 00.000.0000 | % | |
1.b. Sewa Gedung | Rp. 00.000.0000 | Rp. 00.000.0000 | % | |
1.c. Pendapatan lain | Rp. 00.000.0000 | Rp. 00.000.0000 | % | |
2 | Pengeluaran | |||
2.a. Pengeluaran rutin kantor | Rp. 00.000.0000 | Rp. 00.000.0000 | % | |
2.b. Pengeluaran rrtin organisasi | Rp. 00.000.0000 | Rp. 00.000.0000 | % | |
2.c. Biaya kegiatan | Rp. 00.000.0000 | Rp. 00.000.0000 | % | |
2.d. Operasional Kepala Bidang | Rp. 00.000.0000 | Rp. 00.000.0000 | % |
Workshop pengembangan kompetensi pedagogik dan profesional guru.
Rapat koordinasi dan evaluasi program dengan pengurus cabang.
Kegiatan sosial dan pemberian bantuan kepada anggota yang membutuhkan.
Workshop pengembangan kompetensi pedagogik dan profesional guru.
Rapat koordinasi dan evaluasi program dengan pengurus cabang.
Kegiatan sosial dan pemberian bantuan kepada anggota yang membutuhkan.
Workshop pengembangan kompetensi pedagogik dan profesional guru.
Rapat koordinasi dan evaluasi program dengan pengurus cabang.
Kegiatan sosial dan pemberian bantuan kepada anggota yang membutuhkan.