Ketua
Wakil Ketua 1
Wakil Ketua 2
Wakil Ketua 3
Sekretaris 1
Sekretaris 2
Bendahara 1
Bendahara 2
BAB X Pasal 45 : Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus PGRI Kabupaten/Kota
Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.
Memutuskan pelaksanaan kebijakan program kerja nasional dan program kerja provinsi di wilayahnya serta program kerja Kabupaten/ Kota.
Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.
Menentukan penegakan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.
Menjelaskan penjabaran tugas Pengurus diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisah dan tak bertentangan dengan AD-ART.
Memaastikan Pengurus merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berdasarkan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan.
Memrintahkan Pengurus PGRI kabupaten berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dengan tembusan kepada Pengurus Besar setiap 6 bulan sekali.
Memerintahkan Pengurus berkewajiban mengirimkan laporan terutama laporan pelaksanaan program mandatori kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dan Prngurus Besar PGRI setiap 6 bulan sekali.
Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.
Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.
Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.
Memastikan terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, AD, ART, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi, Kerja Nasional, Konferensi Provinsi, Konferensi Kabupaten/ Kota, Konferensi Kerja Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja Provinsi, dan Konferensi Provinsi.
Mengarahkan Pengurusbertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/ Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
Menjamin keberlangsungan program organisasi.
Membantu, mengingatkan, dan memberi solusi penentuan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.
Membantu pelaksanaan kebijakan program kerja nasional dan program kerja provinsi di wilayahnya serta program kerja Kabupaten/ Kota.
Membantu pengawasan, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.
Turut menegakan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.
Ikut mensosialisasikan penjabaran tugas Pengurus diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisah dan tak bertentangan dengan AD-ART.
Mengingatkan Pengurus yang merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berdasarkan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan.
Membantu dan memfasilitasi Pengurusyang berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dengan tembusan kepada Pengurus Besar setiap 6 bulan sekali.
Membantu dan mengingatkan Pengurus dalam kewajibannya mengirimkan laporan terutama laporan pelaksanaan program mandatori kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dan Prngurus Besar PGRI setiap 6 bulan sekali.
Memberikan masukan dalam menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.
Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.
Membantu dan mensosialisasikan dalam menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.
Ikut bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, AD, ART, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi, Kerja Nasional, Konferensi Provinsi, Konferensi Kabupaten/ Kota, Konferensi Kerja Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja Provinsi, dan Konferensi Provinsi.
Ikut bertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/ Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
Membantu jaminan keberlangsungan program organisasi.
Atas perintah Ketua melaksanakan penentuan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.
Mengatur dan menyusul skedul dalam pelaksanaan kebijakan program kerja nasional dan program kerja provinsi di wilayahnya serta program kerja Kabupaten/ Kota.
Atas perintah ketua merancang pengawasan, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.
Menyusun draf dan mengatur strategi dalam menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.
Merancang draf dan menyusun penjabaran tugas Pengurus Kabupaten/ Kota diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisah dan tak bertentangan dengan AD-ART.
Mengoordinasikan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berdasarkan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan.
Menyusun dan mengirimkan laporan kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dengan tembusan kepada Pengurus Besar setiap 6 bulan sekali.
Menyusun dan mengirimkan laporan terutama laporan pelaksanaan program mandatori kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dan Prngurus Besar PGRI setiap 6 bulan sekali.
Merancang penentuan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.
Merancang dan mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.
Menyusun draf penegakan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.
Merancang dan menyusun terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, AD, ART, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi, Kerja Nasional, Konferensi Provinsi, Konferensi Kabupaten/ Kota, Konferensi Kerja Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja Provinsi, dan Konferensi Provinsi.
Membantu ketua dalam tanggung jawabnya kepada Konferensi Kabupaten/ Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
Menyusun dan merancang jaminan keberlangsungan program organisasi.
Menyusun kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota dalam hal keuangan.
Melaksanakan kebijakan program kerja nasional dan program kerja provinsi di wilayahnya serta program kerja Kabupaten/ Kota yang berhubungan dengan keuangan.
Membantu pengawasan, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus dan hal keuangan.
Memberikan kejelasan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berdasarkan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan dalam hal keuangan.
Membuat laporan keuangan untuk dikirimkan kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dengan tembusan kepada Pengurus Besar setiap 6 bulan sekali.
Membuat laporan keuangan untuk dikirimkan kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dan Prngurus Besar PGRI setiap 6 bulan sekali.
Menyusun kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota dalam hal keuangan.
Ikut membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus dalam hal keuangan.
Membantu penegakan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.
Membantu ketua untuk terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, AD, ART, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi, Kerja Nasional, Konferensi Provinsi, Konferensi Kabupaten/ Kota, Konferensi Kerja Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja Provinsi, dan Konferensi Provinsi dalam hal keuangan.
Ikut bertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/ Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya dalam hal penyusunan LPJ.
Berperan serta dalam menjamin keberlangsungan program organisasi dalam hal keuangan.
Menentukan kebijakan di bidangnya dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.
Melaksanakan kebijakan program kerja nasional dan program kerja provinsi di wilayahnya serta program kerja Kabupaten/ Kota sesuai dengan bidang garapannya.
Turut mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.
Turut serta dalam menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.
Mengirimkan laporan kepada Pengurus harian setiap 6 bulan sekali.
Menentukan kebijakan di bidangnya dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.
Ikut mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.
Ikut membantu pegurus harian dalam menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.
Ikut bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, AD, ART, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi, Kerja Nasional, Konferensi Provinsi, Konferensi Kabupaten/ Kota, Konferensi Kerja Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja Provinsi, dan Konferensi Provinsi.
Ikut bertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/ Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
Turut serta dalam menjamin keberlangsungan program organisasi.
Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.
Melaksanakan kebijakan program kerja nasional dan program kerja provinsi di wilayahnya serta program kerja Kabupaten/ Kota.
Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.
Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.
Penjabaran tugas Pengurus Kabupaten/ Kota diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisah dan tak bertentangan dengan AD-ART.
Pengurus PGRI kabupaten/ Kota merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berdasarkan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan.
Pengurus PGRI kabupaten/ Kota berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dengan tembusan kepada Pengurus Besar setiap 6 bulan sekali.
Pengurus PGRI kabupaten/ Kota berkewajiban mengirimkan laporan terutama laporan pelaksanaan program mandatori kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dan Prngurus Besar PGRI setiap 6 bulan sekali.
Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.
Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.
Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.
Bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, AD, ART, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi, Kerja Nasional, Konferensi Provinsi, Konferensi Kabupaten/ Kota, Konferensi Kerja Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja Provinsi, dan Konferensi Provinsi.
Pengurus PGRI kabupaten/ Kota bertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/ Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
Menjamin keberlangsungan program organisasi.
Mohon maaf.....detail APBO tidak kami tayangkan disini, khawatir disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. APBO hanya dilihat oleh Pihak tertentu dan moment tertentu saja. Untuk detailnya ada pada "Dokumen APBO" di bawah ini
No | Komponen | Anggaran | Realisasi | Persentase |
---|---|---|---|---|
1 | Pendapatan Iuran Anggota | |||
1.a. Iuran Anggota | xxxxxxxxxxx | xxxxxxxxxxx | % | |
1.b. Sewa Gedung | xxxxxxxxxxx | xxxxxxxxxxx | % | |
1.c. Pendapatan lain | xxxxxxxxxxx | xxxxxxxxxxx | % | |
2 | Pengeluaran | |||
2.a. Pengeluaran rutin kantor | xxxxxxxxxxx | xxxxxxxxxxx | % | |
2.b. Pengeluaran rutin organisasi | xxxxxxxxxxx | xxxxxxxxxxx | % | |
2.c. Biaya kegiatan | xxxxxxxxxxx | xxxxxxxxxxx | % | |
2.d. Operasional Ketua Bidang | xxxxxxxxxxx | xxxxxxxxxxx | % |
Dalam rangka memastikan pengangkatan guru Honorer menjasi P3K
Rapat Pengurus Harian dengan para Ketua Bidang pada tanggal 15 Mei 2025.
Rapat perdana pengurus harian pada bulan April 2025.
Workshop pengembangan kompetensi pedagogik dan profesional guru.
Rapat koordinasi dan evaluasi program dengan pengurus cabang.
Kegiatan sosial dan pemberian bantuan kepada anggota yang membutuhkan.
Workshop pengembangan kompetensi pedagogik dan profesional guru.
Rapat koordinasi dan evaluasi program dengan pengurus cabang.
Kegiatan sosial dan pemberian bantuan kepada anggota yang membutuhkan.