PGRI Logo

PGRI KABUPATEN BEKASI

Sekretariat : Jl. Kalimaya I Metland Tambun Selatan - Kabupaten Bekasi
Jawa Barat
Sekretariat PGRI Kabupaten Bekasi : Jl. Kalimaya 1 Metland, Tambun Selatan - Kabupaten Bekasi - Jawa Barat. Kami berupaya memperbaiki kinerja untuk meningkatkan kesejahteraan anggota PGRI Kabupaten Bekasi. Maju bersama untuk kepentingan bersama !!!

Profil Pengurus PGRI Kab. Bekasi

Periode XXIII tahun 2025-2030
hamdani
nurdin
marta
armain
karman
sam
heni
tin

Struktur Pengurus PGRI Kab. Bekasi

Periode XXIII Tahun 2025-2030
Struktur Organisasi

Tugas Pokok dan Fungsi

BAB X Pasal 45 : Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus PGRI Kabupaten/Kota

Tugas Ketua

PGRI Logo


Tugas
  1. Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.

  2. Memutuskan pelaksanaan kebijakan program kerja nasional dan program kerja provinsi di wilayahnya serta program kerja Kabupaten/ Kota.

  3. Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.

  4. Menentukan penegakan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.

  5. Menjelaskan penjabaran tugas Pengurus diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisah dan tak bertentangan dengan AD-ART.

  6. Memaastikan Pengurus merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berdasarkan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan.

  7. Memrintahkan Pengurus PGRI kabupaten berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dengan tembusan kepada Pengurus Besar setiap 6 bulan sekali.

  8. Memerintahkan Pengurus berkewajiban mengirimkan laporan terutama laporan pelaksanaan program mandatori kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dan Prngurus Besar PGRI setiap 6 bulan sekali.

Wewenang
  1. Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.

  2. Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.

  3. Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.

Tanggung Jawab
  1. Memastikan terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, AD, ART, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi, Kerja Nasional, Konferensi Provinsi, Konferensi Kabupaten/ Kota, Konferensi Kerja Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja Provinsi, dan Konferensi Provinsi.

  2. Mengarahkan Pengurusbertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/ Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.

  3. Menjamin keberlangsungan program organisasi.

Tugas Wakil Ketua

PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo


Tugas
  1. Membantu, mengingatkan, dan memberi solusi penentuan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.

  2. Membantu pelaksanaan kebijakan program kerja nasional dan program kerja provinsi di wilayahnya serta program kerja Kabupaten/ Kota.

  3. Membantu pengawasan, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.

  4. Turut menegakan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.

  5. Ikut mensosialisasikan penjabaran tugas Pengurus diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisah dan tak bertentangan dengan AD-ART.

  6. Mengingatkan Pengurus yang merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berdasarkan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan.

  7. Membantu dan memfasilitasi Pengurusyang berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dengan tembusan kepada Pengurus Besar setiap 6 bulan sekali.

  8. Membantu dan mengingatkan Pengurus dalam kewajibannya mengirimkan laporan terutama laporan pelaksanaan program mandatori kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dan Prngurus Besar PGRI setiap 6 bulan sekali.

Wewenang
  1. Memberikan masukan dalam menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.

  2. Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.

  3. Membantu dan mensosialisasikan dalam menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.

Tanggung Jawab
  1. Ikut bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, AD, ART, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi, Kerja Nasional, Konferensi Provinsi, Konferensi Kabupaten/ Kota, Konferensi Kerja Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja Provinsi, dan Konferensi Provinsi.

  2. Ikut bertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/ Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.

  3. Membantu jaminan keberlangsungan program organisasi.

Tugas Sekretaris

PGRI Logo PGRI Logo


Tugas
  1. Atas perintah Ketua melaksanakan penentuan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.

  2. Mengatur dan menyusul skedul dalam pelaksanaan kebijakan program kerja nasional dan program kerja provinsi di wilayahnya serta program kerja Kabupaten/ Kota.

  3. Atas perintah ketua merancang pengawasan, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.

  4. Menyusun draf dan mengatur strategi dalam menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.

  5. Merancang draf dan menyusun penjabaran tugas Pengurus Kabupaten/ Kota diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisah dan tak bertentangan dengan AD-ART.

  6. Mengoordinasikan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berdasarkan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan.

  7. Menyusun dan mengirimkan laporan kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dengan tembusan kepada Pengurus Besar setiap 6 bulan sekali.

  8. Menyusun dan mengirimkan laporan terutama laporan pelaksanaan program mandatori kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dan Prngurus Besar PGRI setiap 6 bulan sekali.

Wewenang
  1. Merancang penentuan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.

  2. Merancang dan mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.

  3. Menyusun draf penegakan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.

Tanggung Jawab
  1. Merancang dan menyusun terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, AD, ART, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi, Kerja Nasional, Konferensi Provinsi, Konferensi Kabupaten/ Kota, Konferensi Kerja Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja Provinsi, dan Konferensi Provinsi.

  2. Membantu ketua dalam tanggung jawabnya kepada Konferensi Kabupaten/ Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.

  3. Menyusun dan merancang jaminan keberlangsungan program organisasi.

Tugas Bendahara

PGRI Logo PGRI Logo


Tugas
  1. Menyusun kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota dalam hal keuangan.

  2. Melaksanakan kebijakan program kerja nasional dan program kerja provinsi di wilayahnya serta program kerja Kabupaten/ Kota yang berhubungan dengan keuangan.

  3. Membantu pengawasan, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus dan hal keuangan.

  4. Memberikan kejelasan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berdasarkan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan dalam hal keuangan.

  5. Membuat laporan keuangan untuk dikirimkan kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dengan tembusan kepada Pengurus Besar setiap 6 bulan sekali.

  6. Membuat laporan keuangan untuk dikirimkan kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dan Prngurus Besar PGRI setiap 6 bulan sekali.

Wewenang
  1. Menyusun kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota dalam hal keuangan.

  2. Ikut membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus dalam hal keuangan.

  3. Membantu penegakan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.

Tanggung Jawab
  1. Membantu ketua untuk terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, AD, ART, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi, Kerja Nasional, Konferensi Provinsi, Konferensi Kabupaten/ Kota, Konferensi Kerja Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja Provinsi, dan Konferensi Provinsi dalam hal keuangan.

  2. Ikut bertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/ Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya dalam hal penyusunan LPJ.

  3. Berperan serta dalam menjamin keberlangsungan program organisasi dalam hal keuangan.

Tugas Ketua Bidang

PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo


Tugas
  1. Menentukan kebijakan di bidangnya dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.

  2. Melaksanakan kebijakan program kerja nasional dan program kerja provinsi di wilayahnya serta program kerja Kabupaten/ Kota sesuai dengan bidang garapannya.

  3. Turut mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.

  4. Turut serta dalam menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.

  5. Mengirimkan laporan kepada Pengurus harian setiap 6 bulan sekali.

Wewenang
  1. Menentukan kebijakan di bidangnya dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.

  2. Ikut mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.

  3. Ikut membantu pegurus harian dalam menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.

Tanggung Jawab
  1. Ikut bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, AD, ART, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi, Kerja Nasional, Konferensi Provinsi, Konferensi Kabupaten/ Kota, Konferensi Kerja Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja Provinsi, dan Konferensi Provinsi.

  2. Ikut bertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/ Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.

  3. Turut serta dalam menjamin keberlangsungan program organisasi.

Tugas Anak Lembaga

PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo


Tugas
  1. Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.

  2. Melaksanakan kebijakan program kerja nasional dan program kerja provinsi di wilayahnya serta program kerja Kabupaten/ Kota.

  3. Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.

  4. Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.

  5. Penjabaran tugas Pengurus Kabupaten/ Kota diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisah dan tak bertentangan dengan AD-ART.

  6. Pengurus PGRI kabupaten/ Kota merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berdasarkan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan.

  7. Pengurus PGRI kabupaten/ Kota berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dengan tembusan kepada Pengurus Besar setiap 6 bulan sekali.

  8. Pengurus PGRI kabupaten/ Kota berkewajiban mengirimkan laporan terutama laporan pelaksanaan program mandatori kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dan Prngurus Besar PGRI setiap 6 bulan sekali.

Wewenang
  1. Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, keputusan Kongresa, Konferensi kerja nasional, Konferensi Kerja daerah Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota.

  2. Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus.

  3. Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.

Tanggung Jawab
  1. Bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, AD, ART, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi, Kerja Nasional, Konferensi Provinsi, Konferensi Kabupaten/ Kota, Konferensi Kerja Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja Provinsi, dan Konferensi Provinsi.

  2. Pengurus PGRI kabupaten/ Kota bertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/ Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.

  3. Menjamin keberlangsungan program organisasi.

Program Kerja

Pengurus PGRI Kabupaten Bekasi Masa Bakti XXIII Tahun 2025-2030
Kegiatan Rutin
  1. Program pelatihan dan pengembangan kompetensi guru secara berkelanjutan. Program pelatihan dan pengembangan kompetensi guru secara berkelanjutan. Program pelatihan dan pengembangan kompetensi guru secara berkelanjutan. Program pelatihan dan pengembangan kompetensi guru secara berkelanjutan.
Kegiatan Pengurus Harian
  1. Program bantuan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi anggota PGRI. Program bantuan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi anggota PGRI.
  2. Program bantuan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi anggota PGRI. Program bantuan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi anggota PGRI. Program bantuan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi anggota PGRI.
Kegiatan Ketua Bidang
  1. Penguatan struktur organisasi dan koordinasi antar cabang PGRI.
  2. Penguatan struktur organisasi dan koordinasi antar cabang PGRI.
  3. Penguatan struktur organisasi dan koordinasi antar cabang PGRI.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi

APBO PGRI Kab. Bekasi Thn 2025
No Komponen Anggaran Realisasi Persentase
1 Pendapatan Iuran Anggota
1.a. Iuran Anggota xxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxx %
1.b. Sewa Gedung xxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxx %
1.c. Pendapatan lain xxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxx %
2 Pengeluaran
2.a. Pengeluaran rutin kantor xxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxx %
2.b. Pengeluaran rutin organisasi xxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxx %
2.c. Biaya kegiatan xxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxx %
2.d. Operasional Ketua Bidang xxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxx %

Kegiatan Pengurus PGRI Kab. Bekasi

Kegiatan 1
Kunjungan ke BKPSDM Kab. Bekasi

Dalam rangka memastikan pengangkatan guru Honorer menjasi P3K

Kegiatan 2
Ceria setelah selesai rapat Pengurus

Rapat Pengurus Harian dengan para Ketua Bidang pada tanggal 15 Mei 2025.

Kegiatan 3
Rapat Pdengurus Harian

Rapat perdana pengurus harian pada bulan April 2025.

Kegiatan 1
Pelatihan Kompetensi Guru

Workshop pengembangan kompetensi pedagogik dan profesional guru.

Kegiatan 2
Musyawarah Cabang

Rapat koordinasi dan evaluasi program dengan pengurus cabang.

Kegiatan 3
Bakti Sosial

Kegiatan sosial dan pemberian bantuan kepada anggota yang membutuhkan.

Kegiatan 1
Pelatihan Kompetensi Guru

Workshop pengembangan kompetensi pedagogik dan profesional guru.

Kegiatan 2
Musyawarah Cabang

Rapat koordinasi dan evaluasi program dengan pengurus cabang.

Kegiatan 3
Bakti Sosial

Kegiatan sosial dan pemberian bantuan kepada anggota yang membutuhkan.


Program Ketua Bidang

kader
BangProfRier
kotik
kumdung
lit
BinBangDik
bangus
jahnaker
pembperempuan
kominfo
angdigor
or
seni
bintal
lem
paudni


Program PGRI Cabang

PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo PGRI Logo
boma
cabung
cibarusah
cibitung
cikbar
cikpus
cikarangselatan
cikarangtimur
cikarangutara
cikarangtimur
karbag
kdw
muaragembong
pebayuran
serangbaru
cabsetu
sukakarya
sukatani
sukawangi
tambelang
tambunselatan
tambunutara
tarumajaya
cabkhusus

Program Anak Lembaga

APKS
badanusaha
perempuanpgri
dewanpakar
sosialpgri
yplppgri
lkbhpgri
slccpgri